Berikut ini adalah pertanyaan dari johan1798 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Seseorang yang memiliki wudhu lalu muncul keraguan apakah wudhunya sudah batal ataukah belum, dalam kondisi seperti ini ia harus berpegang pada belum batal karena hukum yang telah ada atau hukum asal ia masih punya wudhu sebelum ada bukti jelaskalau wudhunya telah batal. Penetapan hukum seperti ini didasarkan pada.
A. Qiyas
B. Istihsan
C. Istishab
D. Maslahah Mursalah
E. Saddud Dzari'ah
A. Qiyas
B. Istihsan
C. Istishab
D. Maslahah Mursalah
E. Saddud Dzari'ah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jawabanya B.istihsan
maaf kalau salah yaaaa:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khasnanida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21