contoh fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari dikazikyawan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban:

Konstitusi pengendalian atau sarana perekayasaan dan pembaruan. Dalam praktek, memang dapat dikemukakan adanya dua aliran pemikiran mengenai konstitusi, yaitu aliran pertama memfungsikan konstitusi hanya sebagai dokumen yang memuat norma-norma yang hidup dalam kenyataan. Kebanyakan konstitusi memang dimaksudkan untuk mendeskripsikan kenyataan-kenyataan normative yang ada ketika konstitusi itu dirumuskan (to describe present reality). Tetapi, di samping itu, banyak juga konstitusi yang bersifat ‘prospective’ dengan mengartikulasikan cita-cita atau keinginan-keinginan ideal masyarakat yang dilayani. Banyak konstitusi negara-negara modern yang juga merumuskan tujuan-tujuan social dan ekonomi yang belum dapat diwujudkan atau dicapai dalam masyarakat menjadi materi muatan konstitusi. Konstitusi di lingkungan negara-negara yang menganut paham sosialis atau dipengaruhi oleh aliran sosialisme, biasa memuat ketentuan mengenai hal ini dalam rumusan konstitusi. Hal inilah yang saya sebut sebagai ‘economic constitution’ dan ‘social constitution’ dalam buku “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Kesatuan rangkaian perumusan hukum dasar Indonesia di masa depan. Isinya mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman dan sekaligus sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform) serta sarana perekayaan (tool of social and political engineerin)ke arah cita-cita kolektif bangsa. Belajar dari kekurangan sistem demokrasi politik di berbagai negara di dunia, yang menjadikan UUD hanya sebagai konstitusi politik, maka UUD ini juga berisi dasar-dasar pikiran mengenai demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Karena itu, UUD ini dapat disebut sebagai kontitusi politik, konstitusi ekonomi dan sekaligus konstitusi sosial yang mencerminkan cita-cita kolektif bangsa, baik di bidang politik dan ekonomi maupun sosial-budaya, dengan tetap memelihara tingkat abstraksi perumusannya sebagai hukum dasar(rechtsidee).Sebagai hukum dasar, perumusan isinya disusun secara sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan. Pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum dasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ekazein12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 Aug 22