Hukum ritual tahlilan setelah ditinggal mati untuk orang yg hidup,menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari seanpasaribu5337 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum ritual tahlilan setelah ditinggal mati untuk orang yg hidup,menurut alquran yang telah di contohkan oleh Rasulullah Muhammad saw, halal atau haram?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Halal

Penjelasan:

hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha: أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: "ya"

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tahlilan adalah diperbolehkan karena tahlilan merupakan salah satu bentuk sedekah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mardrasenna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Jul 22