Haram hukumnya mengambil luqatah tercantum dalam hadis Nabi Muhammad saw.

Berikut ini adalah pertanyaan dari rohmah300676 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Haram hukumnya mengambil luqatah tercantum dalam hadis Nabi Muhammad saw. dan diriwayatkan oleh ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, berkata: ''Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan tentang barang temuan, maka beliau bersabda, ''Lihatlah kemasannya dan pengikatkanya. Kemudian umumkan selama satu tahun hingga datang pemiliknya. Kalau tidak datang, maka barang itu terserah kamu."

Orang itu lalu berkata, ''Bagaimana kalau kambing tersesat?'' Rasulullah menjawab, 'Apakah ia milikmu atau saudara kamu (orang lain) atau binatang buas?'' Orang itu bertanya lagi, ''Bagaimana kalau unta sesat? Rasulullah menjawab, ''Biarkan dia tak ada urusannya denganmu, dia mempunyai kantong minuman sendiri, dan kakinya sudah bersepatu sendiri. Ia mencari air dan memakan dedaunan pohon, sampai dia diketemukan oleh tuannya.'' (Hadis riwayat Bukhari).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SyifaBunny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Jun 22