Berikut ini adalah pertanyaan dari askipubg04 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak mandi wajib berkali kali
Penjelasan:
Orang yang terkena junub berkali kali dalam satu waktu atau berdekatan dia tidak wajib untuk mandi sejumlah junub yang terjadi. Imam an-Nawawi menerangkan," Bila seseorang terkena beberapa hadats yang sama atau berbeda maka cukup satu wudhu untuk mengangkat itu, ini yang disepakati oleh Ulama'.
Begitu pula jika seseorang terkena junub dikarenakan jimak terhadap satu orang wanita atau lebih, Dan juga bila seseorang mimpi basah atau bila orang itu terkena sebab-sebab itu semua maka cukup satu kali mandi. Ini disepakati oleh Ulama'. Baik jimak yang dilakukan adalah jimak yang halal ataukah itu jimak zina. Abu Muhammad Ibnu Hazm adalah termasuk ulama yang menukil adanya kesepakatan dalam masalah itu
source = salamdakwah.com
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salmazahrabercahaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Jul 22