Berikut ini adalah pertanyaan dari darrellmelqyano pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
1. Apa hukumnya mengambil luqatah dengan maksud untuk memilikinya .... a. haram b. makruh C. mubah d. sunah o o
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d.sunah
Penjelasan:
hukum nya apabila mengambil barang temuan adalah sunah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wd113sh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Jun 22