HUkum berkurban setiap tahun adalaha. haramb.makruhc.wajibd.sunah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuGunzP pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

HUkum berkurban setiap tahun adalah

a. haram
b.makruh
c.wajib
d.sunah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.Sunah.

penjelasan:

Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh natap5112 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22