mengapa gasab diharamkan dalam agama islam?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari FlowerAttack pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengapa gasab diharamkan dalam agama islam?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara harfiah, gasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Ini termasuk satu pelanggaran terhadap hak milik orang lain dan diharamkan oleh ajaran Islam. Secara istilah, ada beberapa variasi makna yang dirumuskan para ulama.

Mazhab Hanafi, misalnya, mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan dari pemiliknya ke pihak lain. Ulama Mazhab Maliki merumuskan sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok.

Sementara ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Dari batasan yang dikemukakan para ulama tampak jelas bahwa gasab tersebut tidak sama dengan pencurian. Pasalnya, pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang.

Sedang gasab dilakukan secara terang-terangan dan sewenang-wenang. Gasab juga berbeda dengan perampokan. Biasanya, perampokan dilakukan dengan paksa dan ancaman bersenjata.

Perbuatan gasab termasuk haram berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat An Nisa ayat 29 dan Al Baqarah ayat 188. Kedua ayat melarang seseorang memakan atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: ''Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain." (HR Bukhari Muslim); ''Harta seorang Muslim haram digunakan Muslim lainnya tanpa kerelaan hati pemiliknya''(HR Daruqutni); dan ''Orang yang mengambil harta orang lain berkewajiban untuk mengembalikan kepada pemiliknya.'' (HR Bukhari Muslim dan Ahmad).

Terhadap pelaku gasab, Islam memberlakukan tiga macam hukuman. Pertama, dia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya milik orang lain.

Kedua, jika barang tersebutmasih utuh wajib dikembalikan. Ketiga, jika barang telah hilang/rusak karena dimanfaatkan, dia dikenakan denda.

Berapa besarnya denda? Dalam hal ini ada beberapa pendapat ualama.Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat denda dikenakan sesuai dengan jenis barang yang diambil.

Bila tidak ada yang sama, dikenakan denda sesuai harga tertinggi. Menurut ulama Mazhab Syafi'i, denda dikenakan sesuai harga tertinggi pada periode sejak pengambilan sampai penentuan denda. sementara ulama Mazhab Hanbali berpendapat denda sesuai harga patokan ketika benda itu tidak ada lagi di pasaran.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sekarayunurhasana89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22