Berikut ini adalah pertanyaan dari Sitirazib5151 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri …
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Talak ba'in kubraa
Penjelasan:
Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriesalsabilla125 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Jun 22