Berikut ini adalah pertanyaan dari aurellferlliyansah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
3.Syarat penjual dan pembeli adalah mumayyiz, artinya?
4. prinsip jual beli dalam Islam adalah saling?
5. hukum jual beli mulamasah adalah?
Tolong di jawab ya Kak
Dikit kok ga banyak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. jual beli secara tunai
2. transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil adalah transaksi jual beli yang tidak sah. Meskipun anak tersebut sudah remaja, cerdas, dan bagus dalam jual beli. Hal ini mengambil hukum dari surat An-Nisa ayat 6, yaitu:
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
(An-Nisa: 6)
3. mumayyiz atau mampu membedakan atau sudah baligh.
4.
• HALAL
•rela (ridha) dan juga menghindari riba, sebagaimana firman Allah dalam QS al- Baqarah ayat 275.
• 1. Waktu.
Dilarang bagi seorang muslim untuk mengadakan akap perniagaan setelah muazzin mengumandangkan azan kedua pada hari jum’at. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al Jum’ah: 9)
• Menimbun barang dagangan.
Diantara bentuk penerapan terhadap prinsip ini ialah diharamkannya menimbun barang kebutuhan masyarakat banyak, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من احتكر فهو خاطئ. رواه مسلم وغيره.
“Barang siapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa.” (Riwayat Muslim)
• Melangkahi penawaran atau penjualan sesama muslim.
“Janganlah kamu menghadang orang-orang kampung yang membawa barang dagangannya (ke pasar), dan janganlah sebagian dari kamu melangkahi penjualan sebagian yang lain, dan jangalan kamu saling menaikkan tawaran suatu barang (tanpa niat untuk membelinya), dan janganlah orang kota menjualkan barang dagangan milik orang kampung.” (Riwayat Bukhary dan Muslim)
“Janganlah kamu menghadang orang-orang kampung yang membawa barang dagangannya (ke pasar), dan janganlah sebagian dari kamu melangkahi penjualan sebagian yang lain, dan jangalan kamu saling menaikkan tawaran suatu barang (tanpa niat untuk membelinya), dan janganlah orang kota menjualkan barang dagangan milik orang kampung.” (Riwayat Bukhary dan Muslim)
• percaloan
Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah orang kota menjualkan barang-barang milik orang kampung, biarkanlah masyarakat, sebagian diberi rizki oleh Allah dari sebagian lainnya.” (Riwayat Muslim)
• ASAS SUKA SAMA SUKA
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
5. pengertian mulamasah secara syar'i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.” Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini .
Penjelasan:
Semoga bisa membantu
Afwan (maaf) jika ada yang salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andincake dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Jun 22