seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal

Berikut ini adalah pertanyaan dari nuriaziz686 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia Jelaskan alasannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan detail mengenai boleh atau tidak menunaikan haji orang lain menurut para ulama'  :

Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri.

Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.

   عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ  أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).

Dari hadits inilah mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118).

Pembahasan

Haji merupakan rukun Islam ke lima dan termasuk kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim setidaknya satu kali dalam seumur hidupnya. Ibadah haji hanya dilaksanakan sekali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Zulhijjah. Ritual-ritual yang dilakukan pada saat berhaji berurutan dengan adanya rukun.

Rukun Ibadah Haji antara lain:

  1. Rukun yang pertama adalah ihrâm: yaitu niat berhaji yang dimulai dari miqât dengan mengenakan pakaian yang tidak dijahit, dan kemudian mengucapkan talbiyah. Bagi jamaah wanita juga  mengenakan kain ihram tanpa menutupi wajah dan telapak tangan.
  2. Tawâf: tawaf dilakukan dengan mengelilingi ka’bah hingga tujuh kali, tawaf dimulai dari hadapan hajar aswad dan diakhiri di hajar juga, selama tawaf ka’bah berada di kiri jamaah.
  3. Sa’i: sa’i adalah perjalanan bolak-balik antara bukit Shafa dan bukit Marwa, sesekali jamaah melakukan lari kecil ketika tengah melaksanakan sa’i.
  4. Wukûf: yaitu bermalam di Arafah.
  5. kemudian melakukan tahalul: yaitu mencukur sebagian rambut dari jamaah haji.
  6. Tertib.

Pelajari lebih lanjut:

Detail jawaban

Kelas: 9

Mapel: PAI

Kategori: haji dan umrah

Kode: 9.14.6

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22