Berikut ini adalah pertanyaan dari alyahalidzarsyakieb pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
al-Syafia berpendapat bahwa wanita tidak bisa menjadi saksi sedikitpun dalam tindak pidana hudud hal ini disebabkan Allah swt telah mengisyaratkan dalam al-Quran bahwa saksi itu harus laki-laki bukan wanita. Apabila tidak ada dua orang laki-laki maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan Dalam fiqh jinayah hukuman yang dijatuhkan oleh al-Quran bagi para pelaku tindak pidana baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan, artinya sama-sama memikul tanggung jawab dihadapan hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alzhar338 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 02 Oct 22