Berikut ini adalah pertanyaan dari RehanCraftYT pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Selama itu tidak disengaja maka hukumnya dianggap Sah atau Tidak membatalkan puasa. Tetapi Kalau Dilakukan Secara sengaja maka hukumnya dianggap tidak sah atau Membatalkan puasa.
Pembahasan:
muntah saat berpuasa yang tidak terjadi secara disengaja, maka puasanya dianggap sah dan tidak batal.
tetapi, jika dari muntah tersebut ada sedikit dari sisa muntah tersebut yang tertelan, maka puasanya pun akan batal atau muntah dengan sengaja maka hukumnya dianggap tidak sah atau Membatalkan puasa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh callmekarin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 14 Jul 22