Kenta bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji setiap bulan sebesar

Berikut ini adalah pertanyaan dari riritdyahpratiwi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenta bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,00. Kenta masih lajang, belum mempunyai istri, dan tidak ada tanggungan. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Kenta per tahun !​
Kenta bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,00. Kenta masih lajang, belum mempunyai istri, dan tidak ada tanggungan. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Kenta per tahun !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kenta memiliki gaji setiap bulan sebesar Rp 5 juta. Maka pajak penghasilan (PPh 21) yang perlu dibayar oleh Kenta sebesar Rp 300.000 per tahun.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Diketahui:

  • Pendapatan Kenta = Rp 5.000.000 per bulan
  • Status Kenta = belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Ditanyakan: PPh 21 terutang Kenta

Jawab:

Langkah pertama, PPh 21mensyaratkan penduduk yang memiliki gajiminimal Rp 54 juta per tahun wajib membayar pajak. Maka perlu mencari pendapatan Kenta dalam satu tahun.

  • Pendapatan satu tahun = 12 x Rp 5.000.000
  • Pendapatan satu tahun = Rp 60.000.000

Langkah kedua, menghitung pendapatan kena pajak (PKP).

  • PKP = Pendapatan – pendapatan tidak kena pajak
  • PKP = 60.000.000 – 54.000.000
  • PKP = Rp 6.000.000

Langkah ketiga, menghitung PPh 21 yang harus dibayar. Untuk PKP  sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%.

  • PPh = 5% x Rp 6.000.000
  • PPh = Rp 300.000

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang PPh badan yomemimo.com/tugas/50712568

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22