Berikut ini adalah pertanyaan dari awidasta7807 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawabannya adalah: Hukumnya adalah Kafir atau Haram.
Pembahasan:
Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
Apabila ada umat islam yang meragukan keberadaan isi Al - Qur'an hukumnya adalah "Haram" dan ia disebut " orang Kafir" karena dia meragukan keberadaan isi Al - Qur'an dan itu sama saja meragukan keberadaan Allah SWT.
Firman Allah SWT yang menerangkan tentang kesempurnaan ajaran agama islam, yaitu QS. Al-Maidah ayat 3:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
Artinya:
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam menjadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah ayat 3).
Maka dari ayat ini jelas Islam sudah sempurna, jadi kalau ada yang meragukan maka dia tergolong orang kafir.
Jadi, jawabannya telah dijelaskan pada pembahasan.
semga mmntu ')
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pd92427404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Jun 22