Berikut ini adalah pertanyaan dari xojii pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1 Kampung Gelgel, Klungkung Kampung Loloan, Jembrana Kampung Pegayaman, Buleleng Kampung Kecicang Islam, Karangasem
2 Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, zakat fitrah anak-anak atau bayi misalnya, wajib dibayarkan oleh orang tuanya. Rujukannya ialah hadis berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia," (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadis di atas, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadan sekaligus awal 1 Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Makanya, orang yang meninggal pada bulan Ramadan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idulfitri) tidak wajib atas mereka zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah dilakukan banyak umat Islam pada akhir bulan Ramadhan, atau pada saat malam takbir. Sebagian orang juga membayar zakat fitrah pada waktu yang disunnahkan, yakni antara subuh dan menjelang salat Idulfutri.
3 Menurut ulama Syafi'iyah, ada ketentuan tambahan yang mewajibkan seseorang membayar zakat fitrah. Ketentuannya yaitu seorang muslim menemui dua waktu wajib zakat fitrah.
4 Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan. Dalam salah satu hadits dijelaskan: شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ “(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)
5 Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi)
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilhamhumaira80 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22