Berikut ini adalah pertanyaan dari cima3175 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
cerai
Penjelasan:
menurut KUH perdata pasal 207
perCeRaian merupakan penghapusan perkAWinan itu berdasarkan alasan alasan yang tersebut dalam undang undang
#semoga membantu maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maharanishifia56 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Jun 22