Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak

Berikut ini adalah pertanyaan dari cima3175 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

cerai

Penjelasan:

menurut KUH perdata pasal 207

perCeRaian merupakan penghapusan perkAWinan itu berdasarkan alasan alasan yang tersebut dalam undang undang

#semoga membantu maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maharanishifia56 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22