Apakah sah puasa orang yang meninggalkan puasa karena mudharat (terpaksa)

Berikut ini adalah pertanyaan dari mdkeizoattalah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Apakah sah puasa orang yang meninggalkan puasa karena mudharat (terpaksa) boleh mengganti dengan fidyah? Jelaskan artinya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan mudharat (terpaksa) seperti sakit atau perjalanan yang memaksa, maka dia diizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya nanti setelah kondisinya membaik. Namun, jika seseorang tidak dapat mengganti puasanya karena kondisi kesehatannya yang sangat buruk atau kondisi yang menghalangi dia untuk berpuasa secara permanen, maka dia dapat membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan.

Penjelasan:

Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit yang memerlukan pengobatan atau perjalanan jauh yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Fidyah adalah pembayaran yang diberikan sebagai pengganti bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa selama Ramadan. Fidyah dapat diberikan oleh orang yang sakit atau tua yang tidak dapat berpuasa atau oleh orang yang sibuk dalam pekerjaan atau aktivitas lain yang menghalangi mereka untuk berpuasa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jefffferrtt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jun 23