Berikut ini adalah pertanyaan dari saadatulhaibah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menjadi 6 jenis. Antara lain sebagai berikut:
1. Wajib: Istinja hukumnya wajib jika yang keluar adalah najis yang kotor lagi basah. Seperti air seni, madzi, dan kotoran manusia.
2. Sunnah: Istinja hukumnya sunnah jika yang keluar adalah najis yang tidak kotor. Contohnya cacing.
3. Mubah: Jika beristinja dari keringat.
4. Makruh: Istinja hukumnya makruh jika yang keluar adalah kentut.
5. Haram: Haram namun sah jika beristinja dengan benda hasil ghashab. Istinja hukumnya haram dan tidak sah jika beristinja dengan benda yang dimuliakan seperti buah-buahan.
6. Khilaf al-aula yakni antara mubah dan makruh: Jika beristinja dengan air zam-zam.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ekowarung056 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jul 23