Berikut ini adalah pertanyaan dari nafilahfahmi357 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bismillah...
Hukum nya ialah Islam mengharamkan perbuatan tercela tersebut (mengubah kelamin). Mengapa dihukumi haram dan berdosa? Karena dia telah mengubah kodrat yang telah Allah tetapkan untuk dirinya. Sedang kodrat yang telah Allah tetapkan untuk kita memiliki kebaikkan nya masing masing.
Jangankan mengubah jenis kelamin, menyerupai lelaki atau perempuan saja sudah berdosa. Sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam, "Allah melknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki" [Bukhari]
Oleh sebab itu, kita dilarang untuk mengubah kodrat yang telah Allah tetapkan untuk kita. Sudah seharusnya kita senantiasa bersyukur atas apa yang telah Allah berikan, dan sudah sepatutnya kita harus menta'ati perintah dab menjauhi semua larangan-Nya. "Sami'na Wa 'Atho'na" : "Kami mendengar dan Kami ta'at"
Untuk permasalah di atas, yang menyebutkan nama, secara pribadi kita tidak mengetahui apakah fulan/fulannah mengubah jenis kelaminnya. Cukup berhusnudzon selalu kepada Allah dan sesama makhluk.
Wallahu A'lam Bish-Shawaab
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hariemazzahry dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 01 May 23