Sebutkan tiga syarat sah jual beli​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kurnitapate pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan tiga syarat sah jual beli​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban Akhir

Dalam jual beli, terdapat tiga syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu adanya barang yang dijual, adanya harga yang disepakati, dan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pendahuluan

Jual beli adalah transaksi yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, agar jual beli tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan tiga syarat sah jual beli yang wajib diketahui oleh semua pihak yang melakukan transaksi jual beli.

Syarat Pertama: Ada Barang yang Dijual

Syarat pertama dalam jual beli adalah adanya barang yang dijual. Barang yang dijual dapat berupa benda mati maupun hidup, seperti mobil, rumah, sapi, atau kambing.

Namun, barang yang dijual harus memiliki sifat-sifat tertentu, seperti dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan, dan dapat dipindahtangankan. Jika barang yang dijual tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka jual beli tersebut tidak sah.

Syarat Kedua: Ada Harga yang Disepakati

Syarat kedua dalam jual beli adalah adanya harga yang disepakati. Harga tersebut dapat berupa uang, barang lain, atau jasa.

Harga yang disepakati harus jelas dan tidak boleh bersifat samar-samar. Selain itu, harga yang disepakati juga harus sesuai dengan nilai barang yang dijual. Jika harga yang disepakati tidak jelas atau tidak sesuai dengan nilai barang yang dijual, maka jual beli tersebut tidak sah.

Syarat Ketiga: Ada Kesepakatan Antara Penjual dan Pembeli

Syarat ketiga dalam jual beli adalah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Selain itu, kesepakatan tersebut harus mengikat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika terdapat paksaan atau kesepakatan yang tidak mengikat atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka jual beli tersebut tidak sah.

Kesimpulan

Dalam jual beli, terdapat tiga syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu adanya barang yang dijual, adanya harga yang disepakati, dan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak sah dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang melakukan transaksi jual beli untuk memahami dan memenuhi ketiga syarat tersebut.

Referensi

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • KUHPerdata Pasal 1457-1477.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayayayase dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jun 23