Berikut ini adalah pertanyaan dari HikamPrabangkata pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mengenai hukum membagikan daging kurban pada keluarga, para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut, sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunnah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin. ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nazar yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya. Dalam kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim dijelaskan: ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما “Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya” (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, hal. 531). Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi. Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini. Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas. Baca juga: Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya? Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunnah maka boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging kurbannya, sedangkan ketika berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut. Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin. Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin. Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin). Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya
Penjelasan:
maaf klo salah
jadikan jawaban tercerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh laundrykarpetskh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 11 May 23