Berikut ini adalah pertanyaan dari nesya1174 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tujuan mempelajari fiqih ialah untuk menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf, karena itu ketentuan- ketentuan itulah yang dipergunakan untuk memutuskan segala perkara dan yang menjadi dasar fatwa, dan bagi setiap mkallaf akan mengetahui hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.
Selain itu, tujuan mempelajari fiqih lainnya yaitu untuk menerapkan hukum- hukum syariat islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia,seperti rujukan seorang hakim dalam keputusannya, rujukan seorang seorang Mufti dalam fatwanya, dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya.
Tujuan mempelajari ushul fiqih ialah untuk menerapkan kaidah- kaidah dan pembahasannya terhadap dalil- dalil terperinci untuk mendatangkan hukum syariat islam yang diambil dai dalil- dalil tersebut.
Jadi,dengan kaidah dan pembahasan ilmu Ushul Fiqih dapat dipahami nash- nash syar’iah dan hukum- hukum yang dikandungnya. Dalam buku yang berjudul Fiqh Ushul Fiqh karya DRS. H.A. Syafi’I Karim menyebutkan bahwa yang menjadi dasar dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari ilmu Ushul Fiqh ialah untuk mengetahui hukum- hukum syariat Islam dengan jalan yakin( pasti) atau dengan jakan zhan (dugaan atau perkiraan) dan untuk menghindari Taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan- alasannya).
Hal ini dapat berlaku kalau memang benar- benar Ushul Fiqh itu digunakan semestunya, yaitu mengambil hukum soal- soal yang pokok atai dengan mengembalikan soal- soal cabang kepada soal- soal pokok.
Penjelasan:
Semoga membantu:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyayyy87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Nov 22