Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari izzaty4084 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang yang sah menjadi wali pengatin wanita adalah …..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban :

Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahrawilandari71 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Jan 23