Berikut ini adalah pertanyaan dari yusufdermawan1710 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hal terpenting yang juga harus dipahami dari hadis ini dan hadis-hadis lain yang mendukungnya tertuju pada makna mushawwir. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud mushawwir adalah orang yang membentuk sesuatu untuk dijadikan sesembahan selain Allah, sehingga ia termasuk dalam berbuat kufur.
Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi mengartikan sebagai orang yang membuat suatu benda atau objek yang mempunyai bayangan, yang tidak lain adalah patung atau seni rupa 3 dimensi.
Dengan demikian, seni rupa yang diharamkan adalah seni rupa dalam bentuk tiga dimensi dari suatu objek bernyawa maupun tidak bernyawa yang digunakan sebagai sesembahan selain Allah atau berniat menandingi-Nya sebagai Maha Pencipta. Adapun jika menggambar makhluk tidak bernyawa seperti pohon, pemandangan alam, tokoh-tokoh terkenal, dengan maksud untuk pembelajaran serta tidak ada unsur keharaman di dalamnya maka dapat dibolehkan.
Penjelasan:
Hukum menggambar dengan aplikasi yang diharamkan dalam Islam adalah seni rupa berbentuk tiga dimensi dari objek bernyawa maupun tidak bernyawa yang digunakan sebagai sesembahan selain Allah atau berniat menandingi-Nya.
Kemajuan teknologi turut mewarnai dunia kreatif. Banyak pelaku seni yang kini menghasilkan karya dengan bantuan aplikasi digital. Di antaranya seni rupa, melukis, menggambar dan sebagainya.
Berkat aplikasi digital, semua orang bisa menyalurkan hobi dan bakatnya. Cukup bermodal gawai di tangan, melihat video-video tutorial, tekun berlatih, maka minimal bisa punya gambar yang layak dipajang di dinding kamar.
Karya-karya masa kini tersebut juga dengan mudah dapat kita jumpai di beranda media sosial. Ada pula aplikasi-aplikasi, semisal Face App, yang bisa mengubah gambar foto kita menjadi banyak beda versi, berubah lebih muda, lebih tua, bahkan berubah gender dan seterusnya. Beberapa artis atau seniman yang sudah cukup mumpuni kadang menawarkan jasa menggambar atau sketsa dengan dengan nominal tertentu.
Di antara karya yang mereka buat antara lain termasuk dalam seni menggambar makhluk hidup atau makhluk bernyawa. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, banyak dari seniman atau artis ini beragama Islam. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum menggambarkan makhluk hidup dengan teknologi digital?
Terkait gambar menggambar, dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda,
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخ
“Barangsiapa menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat akan dibebankan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalamnya sedangkan ia tidak akan sanggup meniupkan ruh.” [HR. Bukhari-Muslim].
Secara umum, hadis ini mengandung pengertian semua gambar atau ilustrasi baik yang bernyawa maupun tidak. Namun Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam hadis lain yang semakna dikatakan bahwa yang dimaksud shurah adalah patung makhluk bernyawa yang dibuat dengan tujuan untuk disembah, sehingga tidak termasuk di dalamnya pohon, tanaman, matahari dan bulan.
Sedangkan Imam Abu Muhammad Al-Juwaini menambahkan bahwa dilarangnya menggambar makhluk yang bernyawa maupun tidak bernyawa karena pada saat itu dijadikan objek sesembahan dan alat menyekutukan Allah. Adapun balasan untuk meniupkan ruh ke dalam gambar tersebut merupakan kiasan atas azab yang akan mereka terima, sekaligus untuk menunjukkan kelemahan mereka karena sebenarnya hal tersebut mustahil untuk dilakukan.
Smoga membantu Anda ⍢⃝
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZhaoXylyn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Dec 22