Berikut ini adalah pertanyaan dari evanapriliano72 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Misal ya kalau anak yang belum khitan jadi imam itu boleh atau tidak ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk sholat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.
sumber : sindonews.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awesomeshiha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 21 Jul 23