pewaris meninggalkan istri, dan dua orang anak. anaknya pertama ternyata

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliridhosaputra135 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pewaris meninggalkan istri, dan dua orang anak. anaknya pertama ternyata sudah meninggal lebih dahulu dan meninggalkan tiga orang anak (cucunya pewaris). bagaimana pembagian harta warisannya dan sebutkan pasalnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam skenario ini, pewaris meninggalkan seorang istri, dua orang anak (anak kedua dan cucu-cucu melalui anak pertama yang sudah meninggal). Untuk tujuan contoh, asumsikan tidak ada kerabat lain yang memiliki hak waris.

Pasal yang mungkin relevan dalam pembagian warisan ini adalah berdasarkan hukum perdata Indonesia, yaitu Pasal 830 KUH Perdata. Namun, perlu dicatat bahwa persyaratan dan aturan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 830 KUH Perdata, pewaris yang meninggalkan istri dan keturunan (anak) dianggap sebagai ahli waris tetap (wajib waris). Dalam kasus ini, anak kedua dan cucu-cucu melalui anak pertama akan berbagi warisan.

Berikut adalah contoh pembagian harta waris yang mungkin terjadi:

- Istri menerima setengah (1/2) dari warisan.

- Anak kedua menerima setengah (1/4) dari warisan.

- Cucu-cucu melalui anak pertama menerima seperempat (1/4) dari warisan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh user12829 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23