hukum menyucikan najis hukmiyah dengan di semprot​

Berikut ini adalah pertanyaan dari evanapriliano72 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum menyucikan najis hukmiyah dengan di semprot​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Boleh asalkan mengalir ke tempat atau barang yang terkena najis

Penjelasan:

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat wujudnya, namun masih berhukum najis. Misalnya air kencing yang sudah kering. Cara menyucikan najis hukmiyah adalah dengan mengalirkan air yang suci pada tempat atau barang yang terkena najis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mylnmyzlla10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23