Memakai Barang Temuan Apakah Diperbolehkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari RehanCraftYT pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Memakai Barang Temuan Apakah Diperbolehkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum menggunakan barang temuan adalah sunnah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri.

Penjelasan:

Artinya, ia sanggup mengurus segala yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut sebagaimana mestinya. Namun, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FebrianXD dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Feb 23