Berikut ini adalah pertanyaan dari riskaputriris123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
{jawaban singkat}
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Khiyar aibi adalah hak seseorang untuk membatalkan/melangsungkan jual beli antara dua orang yang sudah berjanjian/berakad.
Penjelasan:
Khiyar aibi dapat dibatalkan apa bila terjadi cacat kepada barang yang sudah dibeli karena kelalaian penjual. Apabila barang yang telah cacat karena kelalaian penjual maka penjual wajib mengembalikan uang kepada pembeli.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibrarayhan333 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Jun 22