Berikut ini adalah pertanyaan dari cvdzikra pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Menurut pendapat sebagian mazhab Syafi'iyah, jual beli yang dilakukan tanpa adanya ijab dan kabul antara penjual dan pembeli tidak sah.
Ijab dan kabul adalah tahap komunikasi antara penjual dan pembeli yang menandakan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Tanpa adanya kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli, maka jual beli tersebut tidak sah menurut pendapat sebagian mazhab Syafi'iyah.
Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan dengan cara seperti yang Anda deskripsikan di atas, yaitu mengambil makanan yang sudah diberi label harga oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya tanpa adanya ijab dan kabul, tidak sah menurut pendapat sebagian mazhab Syafi'iyah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pecintasolawatnabi10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Mar 23