seorang Imam mengalami batal tetapi tidak menyadarinya sehingga setiap tetap

Berikut ini adalah pertanyaan dari niah95850 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

seorang Imam mengalami batal tetapi tidak menyadarinya sehingga setiap tetap melanjutkan salatnya makmum di belakangnya mengikutinya Bagaimana hukum salat bagi makmum tersebut.....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

ANSWER AND EXPLANATION

➠Menjadi imam dalam sholat , mempunyai beberapa syarat salah satunya berakal , islam , dan mengetahui apa saja syarat sah sholat . Lantas apabila kalau imam merasa sudah yakin setelah berwudhu dia tidak memiliki suatu alasan batal maka apabila dia melakukan sholat berjamaah tiba tiba merasa yakin batal wudhunya contohnya kentut . Maka ia wajib untuk berhenti sholatnya kemudian makmum yang paling dekat dengan imam tadi maju untuk menggantikan imam .

Lain lagi dalam kasus diatas , kalau imam nya tidak menyadari atau masih ragu-ragu , maka segera putuskan kira kira batalnya itu saat setelah selesai sholat atau pada saat sholat . Terkadang itu hanyalah sebuah was was , nah was was ini dapat merusak ibadah . Kalau yakin batal saat sholat maka imam wajib mengulangi sholat nya dan status makmum sholatnya tadi Sah saja , di hukumi sah apabila makmum tidak mengetahui bahwa imam telah batal melalui mata . Contohnya gini ( sholat jamaah tengah berlangsung tiba tiba ada kucing nih yang mohon maaf entah datang lewat mana , kucing tersebut buang air kecil terkena imam ) maka imam dan makmum sholat nya tidak sah karena imam tadi terkena najis sedangkan makmum juga nggak sah karena dia melihat kucing tadi kencing terkena pakaian si imam )

Pendapat Imam An-Nawawi dalam Kitab At-Tahqîq yang disinggung Syekh Zainuddin Al-Malibari adalah sebagai berikut: وَلَوْ بَانَ عَلَى الْإِمَامِ نَجَاسَةٌ فَكَمُحْدِثٍ Artinya, “Andaikan terbukti ada najis pada Imam maka hukumnya seperti orang yang hadats yaitu shalat makmum tetap sah dan tidak wajib mengulanginya”. (An-Nawawi, Kitâb At Tahqîq, [Beirut, Dârul Jîl: 1413 H/1992 M], halaman 270).

Lalu apakah sholat akan sah ketika gerakan makmum untuk menggantikan imam tadi membutuhkan banyak gerakan dalam melangkah ke saf imam ? Jawabannya Tidak batal , dikarenakan situasi yang terjadi adalah darurat dan terdapat udzur yang kuat . Dasar pendapat ini diasarkam dengan pendapat imam syafii dan imam Ahmad Ra.

┅┅┄┄⟞ ⟝┄┄┉┉

اللهم صلي علي سيدنا محمد و صحبه وسلم

#Apabila Salah bisa di tegur melalui kolom komentar ...

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمANSWER AND EXPLANATION➠Menjadi imam dalam sholat , mempunyai beberapa syarat salah satunya berakal , islam , dan mengetahui apa saja syarat sah sholat . Lantas apabila kalau imam merasa sudah yakin setelah berwudhu dia tidak memiliki suatu alasan batal maka apabila dia melakukan sholat berjamaah tiba tiba merasa yakin batal wudhunya contohnya kentut . Maka ia wajib untuk berhenti sholatnya kemudian makmum yang paling dekat dengan imam tadi maju untuk menggantikan imam . Lain lagi dalam kasus diatas , kalau imam nya tidak menyadari atau masih ragu-ragu , maka segera putuskan kira kira batalnya itu saat setelah selesai sholat atau pada saat sholat . Terkadang itu hanyalah sebuah was was , nah was was ini dapat merusak ibadah . Kalau yakin batal saat sholat maka imam wajib mengulangi sholat nya dan status makmum sholatnya tadi Sah saja , di hukumi sah apabila makmum tidak mengetahui bahwa imam telah batal melalui mata . Contohnya gini ( sholat jamaah tengah berlangsung tiba tiba ada kucing nih yang mohon maaf entah datang lewat mana , kucing tersebut buang air kecil terkena imam ) maka imam dan makmum sholat nya tidak sah karena imam tadi terkena najis sedangkan makmum juga nggak sah karena dia melihat kucing tadi kencing terkena pakaian si imam ) Pendapat Imam An-Nawawi dalam Kitab At-Tahqîq yang disinggung Syekh Zainuddin Al-Malibari adalah sebagai berikut: وَلَوْ بَانَ عَلَى الْإِمَامِ نَجَاسَةٌ فَكَمُحْدِثٍ Artinya, “Andaikan terbukti ada najis pada Imam maka hukumnya seperti orang yang hadats yaitu shalat makmum tetap sah dan tidak wajib mengulanginya”. (An-Nawawi, Kitâb At Tahqîq, [Beirut, Dârul Jîl: 1413 H/1992 M], halaman 270).Lalu apakah sholat akan sah ketika gerakan makmum untuk menggantikan imam tadi membutuhkan banyak gerakan dalam melangkah ke saf imam ? Jawabannya Tidak batal , dikarenakan situasi yang terjadi adalah darurat dan terdapat udzur yang kuat . Dasar pendapat ini diasarkam dengan pendapat imam syafii dan imam Ahmad Ra. ┅┅┄┄⟞ ⟝┄┄┉┉اللهم صلي علي سيدنا محمد و صحبه وسلم#Apabila Salah bisa di tegur melalui kolom komentar ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GALVANOM4TH dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Feb 23