Berikut ini adalah pertanyaan dari tupri19 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
no ngasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS
OLEH JAMARIL S.Ag GURU MTsN 7 KOTA PADANG
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur penulis mohonkan kepada Allah SWT kerena atas berkah dan rahmat-Nya penulis telah dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PENGERTIAN, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI HADIST” . Makalah ini penulis buat berisikan pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang pendidikan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mengambil materi dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Penulisan dan penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini. sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Demikian makalah ini penulis buat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam meningkatkan pemahaman tentang menggunakan akal kita untuk berpikir. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaannya, penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Padang, Maret 2017
Wassalam Penulis
JAMARIL, S.AG
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Hadits merupakan sumber ajaran Islam, yang kedua dari Al-Qur’an. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara Hadits dan Al-Qur’an terdapat perbedaan. Untuk Al-Qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan Hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sumber perdebatan dalam kancah ilmiah, atau bahkan dalam kancah-kancah non ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya perpecahan yang terjadi.
Oleh karena itu timbul sebuah pertanyaan apakah hadist dapat dijadikan sebuah hujjah atau tidak..?? maka penulis mencoba membahas beberapa hal yang terkait dengan al-hadits sebagaimana terangkum dalam rumusan masalah sebagai berikut.
Rumusan Masalah
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Hubungan dengan Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Al-Hadits
Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan.
Hadits Qauliyah ( ucapan) yaitu hadits hadits Rasulullah SAW, yang diucapkannya dalam berbagai tujuan dan persuaian (situasi).
Hadits Fi’liyah yaitu perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tatacaranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.
Hadits Taqririyah yaitu perbuatan sebagian para sahabat Nabi yang telah diikrarkan oleh Nabi SAW, baik perbuatan itu berbentuk ucapan atau perbuatan, sedangkan ikrar itu adakalanya dengan cara mendiamkannya, dan atau melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan itu, sehingga dengan adanya ikrar dan persetujuan itu. Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi. Keadaan diamnya Nabi itu dapat dilakukan pada dua bentuk :
Pertama, Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi. Dalam hal ini kadang-kadang Nabi mengetahui bahwa siapa pelaku berketerusan melakukan perbuatan yag pernah dibenci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Dalam bentuk lain, Nabi tidak mengetahui berketerusannya si pelaku itu melakukan perbuatan yang di benci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesaahan ; sedangkan Nabi terhindar bersifat terhindar dari kesalahan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FaadilaHasna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Oct 22