Hukum memutus tali silaturahim yaitu​

Berikut ini adalah pertanyaan dari AizaShafwa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum memutus tali silaturahim yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum memutuskan tali silaturahmi itu haram. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini: ... Mereka itulah orang-orang yang dikutuk oleh Allah dan ditulikan telinga mereka dan dibutakan mata mereka.” (QS. Muhammad: 22-23).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nailamaulidan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21