Hukum jual beli mulamasah adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari gnyemot pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum jual beli mulamasah adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mulamasah secara bahasa adalah sighah (bentuk) مُفَاعَلَة dari kata لَمَسَ yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan. Sedangkan pengertian mulamasah secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.” Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini. Imam al-Bukhari dan Muslim رحمهما الله meriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ. “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munaba-dzah dalam jual beli.” Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “(Jual beli mulamasah), yaitu masing-masing dari dua orang menyentuh pakaian milik temannya tanpa ia perhatikan dengan seksama.” Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab: 1. Adanya jahalah (ketidakjelasan barang) 2. Masih tergantung dengan syarat. Syaratnya ialah seorang pedagang berkata, “Aku jual pakaian yang engkau sentuh dari pakaian-pakaian ini.” Masuk dalam larangan ini semua barang, maka tidak boleh membeli sesuatu dengan cara mulamasah karena adanya dua sebab yang sudah disebutkan tadi, baik barang tersebut berupa pakaian atau yang lainnya. JUAL BELI MUNABADZAH Kata al-Munabadzah secara bahasa diambil dari kata اَلنَّبْذُ yang berarti melempar, jadi kata مُنَابَذَة adalah shighah مُفَاعَلَة dari النَّبْذُ. Sedangkan kata munabadzah secara syar’i berarti seseorang berkata, “Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku membayar-nya dengan harga sekian,” tanpa ia melihat kepada barang tersebut. Al-Muwaffiq Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah memberi definisi jual beli Munabadzah, “Yaitu masing-masing pihak melempar (menawarkan) pakaiannya kepada temannya dan masing-masing mereka tidak melihat pakaian temannya.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rehanjamet31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 May 22