Berikut ini adalah pertanyaan dari Azmizaqira02 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Pliss dijawab, bntr lagi kumpul
Yang lihat di jawab yah
Lumayan nih poinnya
Peraturan ⚠️
⚠️No copas❌
⚠️No ngasal❌
⚠️No duplikat jawaban pertama❌
⚠️No cuman mau dapat poinnya❌
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
✡ Penjelasan Seputar Keputihan :
Keputihan adalah cairan yang keluar dari vagina. Keputihan fisiologis adalah keputihan yang normal terjadi akibat perubahan hormonal, seperti saat menstruasi, stress, kehamilan, dan pemakaian kontrasepsi. Kemungkinan pada saat Anda berpuasa daya tubuh Anda menurun sehingga kuman atau bakteri penyebab keputihan menjadi lebih aktif.
Cairan vagina normal memiliki ciri-ciri antara lain warnanya putih jernih, bila menempel pada pakaian dalam warnanya kuning terang, konsistensi seperti lendir tergantung siklus hormon, tidak berbau serta tidak menimbulkan keluhan.
✡ Pertanyaan :
Bagaimana jika saat puasa aku mengeluarkan keputihan?
✡ Jawaban :
keputihan adalah suci, karena zat nya tidak sama dengan madzi yang bersifat najis. Tidak diharuskan mandi dan tidak juga ( diharuskan ) membersihkan pakaian yang terkena. Ia membatalkan wudu kecuali kalau ( keluar ) terus menerus dari seorang wanita. Dia harus berwudu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, dan jika setelah itu cairan tetap keluar tidak mengapa.
Apakah aku harus lanjut puasa atau batal?
✡ Jawaban :
Kalo bagi saya lanjut puasa saja, Akan tetapi sebaiknya bersihkan kemaluan nya nya serta pakaian yang terkena.
✡ Hal-hal Yang Bisa Membatalkan Puasa ;
- Berhubungan Intim Saat Berpuasa
- Makan Dan Minum Secara Sengaja Saat Puasa, Jika tidak sengaja/lupa tidak apa-apa
- Muntah Dengan Sengaja
- Gila
- Murtad
- Keluar Air Mani Secara Sengaja
✡ Penjelasan
∞ Pertama, keputihan statusnya najis.
Ini pendapat Imam as-Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya.
∞ Kedua, keputihan termasuk cairan suci.
Ini pendapat hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab hambali.
• Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan,
وفي رطوبة فرج المرأة احتمالان : أحدهما , أنه نجس ; لأنه في الفرج لا يخلق منه الولد , أشبه المذي . والثاني : طهارته ; لأن عائشة كانت تفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو من جماع , فإنه ما احتلم نبي قط , وهو يلاقي رطوبة الفرج , ولأننا لو حكمنا بنجاسة فرج المرأة , لحكمنا بنجاسة منيها ; لأنه يخرج من فرجها , فيتنجس برطوبته . وقال القاضي : ما أصاب منه في حال الجماع فهو نجس ; لأنه لا يسلم من المذي , وهو نجس . ولا يصح التعليل , فإن الشهوة إذا اشتدت خرج المني دون المذي , كحال الاحتلام
“Dalam permasalahan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, ada dua pendapat,
[1] keputihan statusnya najis karena berasal dari kemaluan yang bukan unsur terciptanya seorang anak. Sebagaimana madzi.
[2] keputihan statusnya suci. Karena ‘Aisyah pernah mengerik mani dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bekas jima’. Mengingat tidak ada seorang nabi pun yang mengalami mimpi basah. Sehingga makna air mani tersebut adalah cairan yang bercampur dengan cairan basah farji istri beliau. Karena jika kita menghukumi keputihan sebagai benda najis, seharusnya kita juga berpendapat najisnya mani wanita. Mengingat mani wanita juga keluar dari kemaluannya, sehingga bisa menjadi najis karena ada keputihan di leher rahim.
Sementara al-Qadhi Abu Ya’la berpendapat, semua yang terkena cairan basah dari kemaluan ketika jima’ statusnya najis. Karena tidak lepas dari madzi, sementara madzi hukumnya najis.
Ibnu Qudamah mengomentari, alasan al-Qodhi tidak benar. Karena syahwat ketika memuncak, akan keluar mani tanpa madzi, sebagaimana ketika mimpi basah.
(al-Mughni, 2/65).
• Keterangan dari Imam an-Nawawi – ulama syafiiyah –,
رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذي والعرق , فلهذا اختلف فيها ثم إن المصنف رحمه الله رجح هنا وفي التنبيه النجاسة , ورجحه أيضا البندنيجي وقال البغوي والرافعي وغيرهما : الأصح : الطهارة، وقال صاحب الحاوي في باب ما يوجب الغسل : نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه على طهارة رطوبة الفرج
Keputihan yang keluar dari farji bentuknya cairan putih. Diperselisihkan sifatnya, antara disamakan dengan madzi dan al-irq (cairan kemaluan). Karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Kemudian, penulis (as-Saerozi) dalam kitab al-Muhadzab ini dan kitab at-Tahbih, keputihan hukumnya najis. Ini juga pendapat yang dipilih al-Bandaniji. Sementara al-Baghawi dan ar-Rafii serta yang lainnya berpendapat bahwa yang benar adalah suci.
Penulis kitab al-Hawi mengatakan, ‘Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.’ (al-Majmu’, 2/570).
Antara Hadis Aisyah dan Hadis Utsman radhiyallahu ‘anhuma
Mengapa ini dikhususkan, karena dua hadis ini yang menjadi titik tolak pembahasan
Detail Jawaban
Mata Pelajaran : Bahasa Arab / PAI
Kode : -
Kategori : Keputihan saat berpuasa
✨ Make It The Best Answer
✨ Don't Forget To Be Happy
☃FebyAyu9202☃
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FebyAyu9202 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21