Berikut ini adalah pertanyaan dari angin9500 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
KESAN Aplikasi untuk Kedaulatan Santri dan Segenap Anak Negeri
Utama
Berita
Kontak
Berita KESAN
Cari berita di sini...
Redaksi Kesan
Artikel
Selasa, 25 Agustus 2020
Feed: Apa Bedanya Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf?
Dalam Islam, dianjurkan bagi umatnya untuk berbuat baik, saling menolong, dan meringankan beban satu sama lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barang siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah mudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat (HR. Tirmidzi no. 1930).
Ada banyak cara untuk berbuat baik. Sebagian dari cara berbuat baik dan menolong sesama adalah dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Lalu apa perbedaan di antara keempat hal tersebut?
Simak penjelasan singkat berikut.
1. Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika seorang muslim telah memenuhi syarat wajib zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, zakat fitrah
Kedua, zakat mal.
Zakat fitrah itu ditunaikan setiap bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Zakat mal ditunaikan setahun sekali ketika harta sudah mencapai nisab (batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak).
Karena hukum zakat adalah wajib, maka segala aspek tentang pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh syariat. Konsekuensinya adalah jika ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat yang ditunaikan dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa zakat adalah sedekah wajib yang diambil dari harta tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak yang telah memenuhi kadar tertentu. Di samping itu, zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan ditunaikan pada waktu tertentu.
2. Sedekah
Sedekah mencakup segala macam pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan niat tulus mencari ridha dan pahala dari Allah. Bentuknya bebas, termasuk waktu dan kadarnya pun juga tidak terikat.
Sedekah mencakup pemberian dalam bentuk materi (uang, harta, dsb.) dan juga berupa kebaikan (jasa).
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
Setiap perbuatan baik adalah sedekah (HR. Bukhari no. 6021).
Oleh karenanya, membantu nenek atau kakek menyeberang jalan adalah sedekah. Mengantar orang buta ke tempat tujuannya adalah sedekah. Begitu pula, berbagi ilmu yang bermanfaat adalah sedekah.
Bahkan sebuah senyuman tulus kepada orang lain juga masuk kategori sedekah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi no. 1956).
3. Infak
Jika sedekah cakupannya luas, maka cakupan infak lebih terbatas pada aspek penggunaan atau pembelanjaan harta-benda untuk tujuan yang baik.
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (membelanjakan harta) untuk tujuan yang sesuai dengan agama Islam, baik yang dihukumi wajib, sunnah, atau boleh.
Misalnya, infak untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, memasukkan uang ke kotak amal masjid, memberi makan fakir miskin serta anak yatim, memberikan sumbangan untuk orang yang tertimpa musibah atau bencana, dan lain sebagainya.
Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ
Ketahuilah bahwa infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu, orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berinfak) (Mafatih al-Ghaib h. 293).
Singkatnya, infak adalah sedekah dalam bentuk harta-benda yang dikeluarkan dengan niat mengharap rida Allah. Tidak ada ketentuan kadar ataupun waktu infak ditunaikan. Jadi, setiap muslim bisa berinfak di mana pun, kapan pun dan berapa pun jumlahnya.
4. Wakaf
Menurut para ahli fikih, wakaf termasuk dalam salah satu praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.
Singkatnya, wakaf merupakan sedekah dalam bentuk aset. Misalnya, tanah, sumur, rumah/gedung, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang bersifat produktif.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anindyapml21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Jun 21