sebutkan hadis larangan haid wanita latin saja!

Berikut ini adalah pertanyaan dari dyahleilan pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan hadis larangan haid wanita latin saja!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Salat

Kewajiban salat gugur pada perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, baik itu salat wajib maupun salat sunah.

Penyebab larangannya adalah syarat sah salat adalah suci dari hadas, sedangkan perempuan yang sedang haid atau nifas dalam keadaan yang tidak suci sampai darahnya berhenti dan mandi janabah.

Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Mu'dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?"

Aisyah menjawab "Apakah engkau seorang Haruriah?" Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya," (H.R. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, perempuan yang tidak mendirikan salat karena halangan haid atau nifas tidak diperintahkan untuk menqada salat, kendati salat yang ditinggalkan merupakan salat wajib lima waktu.

2. Puasa

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.

Dasarnya adalah pertanyaan Mu'adzah juga kepada Aisyah RA: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?"

Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu'adzah] menjawab, "Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya."

Aisyah menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat," (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, perbedaan larangan salat dan puasa bagi perempuan haid atau nifas adalah kewajiban qada untuk puasa wajib di luar Ramadan, sedangkan salat tidak disyariatkan mengqadanya. Qadha puasa dilakukan sejumlah hari ketika wanita tersebut haid.

3. Larangan Berhubungan Suami Istri

Berhubungan badan bagi suami istri dianggap sedekah dan bernilai ibadah. Namun, bagi perempuan haid atau nifas, hubungan suami istri dilarang dan termasuk dosa besar.

Dalilnya adalah “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kendati demikian, bagi suami istri tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seksual selama bisa menahan diri tidak melakukan peneterasi penis ke dalam vagina.

Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:222, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari jalur Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi Saw., ada yang mengalami haid. Namun, Rasulullah ingin bercumbu dengannya.

Lantas, beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat keluarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung).

Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya [untuk berjima] sebagaimana Nabi Saw. menahannya?" (HR. Bukhari dan Muslim).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RenaganisKF dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 May 21