Mengapa khiyar dalam jual beli diperbolehkan dalam islam?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari MasAuz pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengapa khiyar dalam jual beli diperbolehkan dalam islam?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam islam adanya khiyar agar dalam jual beli tidak ada pihak yang dirugikan, dan jual beli bisa memberikan maslahat bagi kedua belah pihak. Khiyar berlaku untuk jual beli baik di pasar tradisional, di toko, bahkan di pasar modern.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanalulu96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21