Mengapa setiap warga negara meqmpunyai hak dan kewajiban dalam bela

Berikut ini adalah pertanyaan dari sanifajar8663 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa setiap warga negara meqmpunyai hak dan kewajiban dalam bela negara, beri contoh dan penjasan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam bela negara seperti yang sudah di jelaskan dalam UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Penjelasan:

Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lukmanahakiem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22