Hukum berwakaf kepada hamba sahaya dan kepada anak yang masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari EkaWD6687 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum berwakaf kepada hamba sahaya dan kepada anak yang masih dalam kandungan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak sah, orang yang berhak menerima wakaf hendak nya orang yg memiliki sesuatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakirmudakir367 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22