Berikut ini adalah pertanyaan dari EkaWD6687 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Hukum berwakaf kepada hamba sahaya dan kepada anak yang masih dalam kandungan adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tidak sah, orang yang berhak menerima wakaf hendak nya orang yg memiliki sesuatu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakirmudakir367 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Jun 22