Berikut ini adalah pertanyaan dari billyadiputra84 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Bolehkan akad jual beli dilaksanakan ketika hari Jum'at pada waktu adzan sedang dikumandangkan ? Apa hukumnya ? Jelaskan pendapatmu
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jual beli yang dilakukan ketika waktu shalat jumat itu fasid, karena adanya larangan untuk melakukan jual beli, namun akadnya tetap sah. ... Haram hukumnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum'at melakukan kegiatan apa pun jika adzan Jum'at telah dikumandangkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cantika2837 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Jun 21