Berikut ini adalah pertanyaan dari lkilukinurwendhi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Hukum berinfak menjadi sunahketika ....
a. orang yang menerima sangat
membutuhkannya
b. harta infak tidak dimanfaatkan
dengan baik
c.harta yang ada sudah ber-
lebihan
d. ada kemampuan untuk berinfak
a. orang yang menerima sangat
membutuhkannya
b. harta infak tidak dimanfaatkan
dengan baik
c.harta yang ada sudah ber-
lebihan
d. ada kemampuan untuk berinfak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Pertanyaan:
Hukum berinfak menjadi sunah
ketika ....
Jawab: D) ada kemampuan untuk berinfak
Penjelasan:
Orang yang berkecukupan disunahkan untuk berinfak, umumnya hukum infak & sedekah adalah sama - sama sunnah.
___________________________
#Semoga Bermanfaat
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FahriProject07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21