Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulyusuf27 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
tolong ya pliss
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Macam-macam Infaq berdasarkan hukumnya terdiri dari dua macam, yaitu Infaq Wajib dan Infaq Sunah.
Infaq dapat diberikan kepada keluarganya sendiri, (contohnya memberi nafkah kepada istri dan keluarganya), keluarga dekat, fakir miskin, orang yang dalam perjalanan ataupun anak yatim.
#SEMOGA MEMBANTU#
kunjungi channel ku ya....
AnimeChannel1436
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nasywaaraihanna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Jun 22