Berikut ini adalah pertanyaan dari ghufron19smpnbinsuss pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Hukum asal pernikahan yaitu
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut jumhur ulama hukum asal perkawinan adalah wajib hukumnya. Sedangkan Syafi'iyyah mengatakan bahwa hukum asal perkawinan adalah mubah. Dan seseorang dibolehkan melakukan perkawinan dengan tujuan mencari kenikmatan. Hukum Perkawinan ada lima macam yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dedezyland dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21