Bantu jawab!! Please​

Berikut ini adalah pertanyaan dari lilianiharahap15 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Bantu jawab!! Please​
Bantu jawab!! Please​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Artinya, “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa' ayat 101).

2. Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya.

3. Sholat fardhu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan sholat dzuhur dengan ashar dan sholat maghrib dengan 'isya. Sedangkan sholat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak sholat ashar dengan maghrib.

4. hukum menjamak atau mengqashar salat bagi seorang musafir ialah Mubah/boleh, karena dia sedang dalam perjalanan/perjalanan jauh.

5. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadlah70 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21