Jarak tempuh bepergian yang memperbolehkan menjama’ dan mengqashar shalat menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari avangga2017 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Jarak tempuh bepergian yang memperbolehkan menjama’ dan mengqashar shalat menurut mayoritas ulama adalah…A.50-60 km
B.60-70 km
C.70-80 km
D.84-120 km

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. 84-120 km

Umat Islam yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dari syariat. Keringanan atau rukhshah itu berupa dibolehkannya melaksanakan sholat fardlu dengan cara menjamak.Sebagian ulama menyatakan dua marhalah itu setara jarak 80,64 kilometer, sebagian lainnya menyatakan 88,74 kilometer.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syakincici dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21