Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika hanya khawatir akan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizalmarley4715 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika hanya khawatir akan menimbulkan mudharat bagi anaknya, maka ia wajib .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.

Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.

Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi. Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja. Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah sedangkan wanita hamil tidak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faldimalau dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22