Berikut ini adalah pertanyaan dari kayamas pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
apabila tujuannya adalah hanya untuk kesenangan dirinya semata dan menjaga kesehatan maka olah raga tersebut hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, seperti, melalaikannya dari shalat atau menampakkan aurat atau bercampur baur dengan kaum wanita atau sejenisnya.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rivanyindriani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Jun 21