Salat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki, karena pentingnya shalat Jumat

Berikut ini adalah pertanyaan dari DaralSyah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Salat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki, karena pentingnya shalat Jumat tersebut, Allah memerintahkan bagi orang laki-laki yang telah memenuhi syarat segera melaksanakan shalat Jumat. Pernyataan tersebut berdasarkan firman Allah surahA. Al jum'ah ayat 8

B. Al jum'ah ayat 9

C. Al jum'ah ayat 10

D. Al jum'ah ayat 11


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang perintah Allah untuk segera melaksanakan shalat jum'at adalah firman Allah yang terdapat di dalam ayat yang ke 9 Surah Al Jumu'ah ( sehingga pilihan jawaban yang benar adalah B). Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam ayat yang ke 9 Surah Al Jumu'ah adalah يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. Terjemahan dari lafadz ayat yang terdapat ke dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Dalam ayat tersebut selain menjelaskan tentang perintah Allah untuk segera melaksanakan shalat jum'at juga menjelaskan tentang:

  • Pada saat tiba waktu shalat jum'at kita harus meninggalkan kegiatan jual beli atau kegiatan duniawi lainnya.
  • Mengerjakan shalat jum'at lebih baik daari pada meneruskan melakukan transaksi jual beli.

Pembahasan

Shalat jum'at merupakan ibadah shalat yang dikerjakan secara berjamaah pada hari jum'at. Shalat jum'at khusus dikerjakan pada waktu dzuhur di hari jum'at dan tidak boleh dikerjakan pada waktu lain. Hukum pelaksanaan ibadah shalat jum'at bagi setiap umat islam yang berjenis kelamin laki-laki adalah wajib untuk dikerjakan. Sehingga seorang muslim yang berjenis kelamin laki-laki tidak boleh meninggalkan pelaksanaan ibadah jum'at kecuali ada uzur syar'i.

Umat islam yang berjenis kelamin laki-laki boleh meninggalkan pelaksanaan ibadah jum'at jika ada uzur syar'i. Contoh uzur syar'i yang membuat seseorang boleh tidak mengerjakan ibadah shalat jum'at adalah seseorang yang dalam keadaan sakit sehingga tidak mampu pergi ke masjid untuk mengerjakan ibadah shalat jum'at. Contoh lain uzur syar'i yang boleh tidak mengerjakan ibadah shalat jum'at adalah seseorang yang sedang dalam keadaan mushafir.  

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang shalat jamak dan qashar yang dikerjakan oleh mushafir, pada yomemimo.com/tugas/38953998
  2. Materi tentang jawab dari pertanyaan seputar shalat jum'at, pada yomemimo.com/tugas/38289801
  3. Materi tentang sebutan untuk khatib jum'at, pada yomemimo.com/tugas/38657039

=============================================

Detail jawaban

Kelas : VII

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : Salat Berjama'ah dan Salat Sendiri (Munfarid)

Kode soal : 7.14.8

#TingkatkanPretasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 May 21